KPK sebut Nazaruddin tidak berstatus justice collaborator

Nazaruddin hanya bertindak sebagai whistleblower untuk kasus lain.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta. Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tak pernah memberikan status pelapor tindak pidana (justice collaborator/JC) kepada terpidana kasus rasuah Muhammad Nazaruddin. 

"Kalau dari Jubir, Pak Ali, kan, sudah sampaikan, bahwa KPK tidak pernah beri justice collaborator," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (23/6).

JC diberikan kepada terdakwa dengan syarat bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus korupsi yang dilakukan.

Meski demikian, Alex mengakui, KPK pernah menawarkan kerja sama kepada Nazaruddin untuk mengungkap kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

"Dalam beberapa dalam pemeriksaan, KPK beri surat yang bersangkutan kerja samanya untuk membuka kasus yang lain. Kemudian, dia bertindak bukan sebagai JC, tetapi whistleblower (saksi pelaku yang bekerja sama)," tuturnya.