KPK segera rampungkan berkas 3 tersangka suap PAW

Langkah ini tetap dilakukan, meski Harun Masiku masih buron.

Tersangka bekas Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Meski seorang tersangkanya, Harun Masiku, masih buron.

"Perkara ini, kita sudah pemberkasan. Hampir selesai," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/2).

Berkas perkara itu milik bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina; dan staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Saeful Bahri.

Terkait pencarian Harun, dia mengaku, takada perkembangan sama sekali. "Belum ada update. Itu saja yang kami sampaikan," ujarnya.

Harun diketahui telah berstatus buron per 17 Januari 2020. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 8 Januari 2020, penyidik belum berhasil menangkap mantan politikus PDIP ini.