KPK selamatkan keuangan negara senilai Rp60 triliun

Pemerintah optimistis pemberantasan korupsi ke depan berjalan lebih baik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./AntaraFoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp60 triliun, selama periode 2015 hingga 2019.  

"Pemerintah mengapresiasi KPK bahwa aksi pencegahan yang dilakukan berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp60 triliun lebih, dari berbagai kegiatan," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat pidato dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/12).

Korupsi merupakan kejahatan yang sistemik dan menjadi masalah serius bagi pembangunan di Indonesia, karena menghambat mobilisasi dan alokasi sumber daya pembangunan. Untuk itu, pemerintah mencanangkan strategi nasional dalam pencegahan korupsi yang lebih bersinergi, fokus, efisien, dan efektif.

Berdasarkan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi 2019-2020, ada tiga fokus dilakukan oleh pemerintah dalam upaya menciptakan sistem birokrasi yang bebas dari perilaku koruptif.

"Tiga fokus itu adalah perizinan tata niaga, tata negara informasi birokrasi, dan penegakan hukum. Tiga fokus itu diterjemahkan dalam 11 aksi dan 27 subaksi. Pemerintah berharap strategi nasional ini dapat dilaksanakan secara optimal dengan dukungan KPK dan seluruh pihak terkait," ucapnya.