KPK selesai hitung uang dari penggeledahan di Sulsel

KPK temukan Rp1,4 miliar, USD10.000, dan SGD190.000

Penyidik KPK saat menunjukkan duit sitaan kasus pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020-2021 pada 1 Maret 2021/Foto Dok KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menghitung uang yang ditemukan saat penggeledahan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2020-2021.

"Setelah dilakukan perhitungan, dari penggeledahan dimaksud ditemukan uang rupiah sekitar Rp1,4 miliar. Uang mata uang asing sebesar USD10.000 dan SGD190.000," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (4/3).

Adapun lokasi yang digeledah yaitu rumah dinas Gubernur Sulsel, rumah dinas Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau PUTR Sulsel, Kantor Dinas PUTR Sulsel dan rumah pribadi tersangka sekaligus Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Penggeledahan berlangsung 1-2 Maret 2021.

"Berikutnya terhadap uang tersebut akan diverifikasi dan dianalisa mengenai keterkaitannya dengan perkara ini, sehingga segera dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ucap Ali.

KPK menetapkan telah Nurdin bersama Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, sebagai tersangka. Penetapan itu usai operasi tangkap tangan pada Jumat (26/2) malam hingga Sabtu (27/2) dini hari.