KPK selisik penerimaan gratifikasi Aa Umbara

Aa Umbara telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi  pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 Dinas Sosial Pemerintah KBB pada 2020.

Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna. Facebook/Aa Umbara Sutisna

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan gratifikasi Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna. Penyelisikan itu dilakukan lewat pemeriksaan lima saksi pada Rabu (7/7), di Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Para saksi yang hadir, pegawai negeri sipil (PNS), Aah Wastiah dan Lukmanul Hakim; Kepala Dinas Sosial, Sri Dustirawati; Kepala bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KBB, Syamsul Efendi; dan Kepala bidang Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah KBB, Wewen Surwenda.

"Tim Penyidik masih terus mendalami antara lain terkait dugaan adanya penerimaan gratifikasi oleh tersangka AUM (Aa Umbara) dari beberapa instansi di Pemkab Bandung Barat," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Kamis (8/7).

Aa Umbara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang tanggap darurat pandemi Covid-19 Dinas Sosial Pemerintah KBB pada 2020.  Dia menjadi tersangka bersama anaknya, Andri Wibawa, dan M. Totoh Gunawan selaku pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang.

Dalam perkaranya, selama April-Agustus 2020, di KBB dilakukan pembagian bansos dengan dua jenis, yaitu jaring pengaman sosial (JPS) dan bansos pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebanyak 10 kali, dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.