KPK serahkan aset tanah Setnov ke BPN Bekasi

Isteri Setnov sudah menyerahkan surat kuasa dan sertifikat pada KPK sebagai bagian dari proses mencicil uang pengganti dalam kasus e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah./AntaraFoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Labuksinya menyerahkan sertifikat tanah milik terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada hari ini.

"Hari ini pukul 13.00 WIB Senin 12 November 2018, Tim Jaksa Eksekusi dari Unit Labuksi KPK (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) akan menyerahkan sertifikat tanah Setya Novanto pada BPN Kota Bekasi sebagai tindak lanjut pembayaran uang ganti rugi atas tanah Setya Novanto di Jatiwaringin," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (12/11). 

Sebelumnya, lanjut Febri, isteri Setnov sudah menyerahkan surat kuasa dan sertifikat pada KPK sebagai bagian dari proses mencicil uang pengganti dalam kasus e-KTP.

Selain itu, KPK juga telah menerima pembayaran uang pengganti tersebut melalui setoran disampaikan pada rekening penampungan KPK, untuk selanjutnya disetor ke kas negara.

Febri juga menjelaskan BPN Bekasi sudah menaksir harga tanah tersebut dan membayarkan uangnya.