KPK serahkan kenaikan gaji pada pemerintah

Ali Fikri menyatakan, inisiatif rapat kenaikan gaji tersebut tidak dilakukan oleh KPK.

Petugas menyemprotkan cairan desinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/6). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso/pras.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berubah haluan dalam menentukan sikap terkait kenaikan gaji pimpinan. Hal itu diketahui, pasca digelarnya rapat secara virtual ihwal membahas kenaikan gaji dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

"KPK serahkan pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) gaji  pimpinan ke pemerintah," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/6).

Namun demikian, Fikri menyatakan, inisiatif rapat kenaikan gaji tersebut tidak dilakukan oleh pihaknya. Menurutnya, tim Sekretariat Jenderal KPK yang menjadi perwakilan lembaga antirasuah itu hanya sekedar memenuhi undangan rapat pada 29 Mei 2020.

"Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut, diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," terang Fikri.

Dalam rapat tersebut, setidaknya terdapat dua poin utama yang dibahas. Pertama, surat Kemenkumham yang ditujukan kepada Kementrian PAN dan RB serta masih menggunakan nomenklatur RPP perubahan sehingga RPP tersebut, akan menjadi RPP penggantian.