KPK serahkan rampasan dua bidang tanah pada Kementerian ATR

Aset dua bidang tanah tersebut ada di Jakarta dan Jawa Timur.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berasal dari barang rampasan negara berupa dua bidang tanah senilai Rp36,9 miliar kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penyerahan aset tersebut merupakan upaya memaksimalkan penggunaan aset negara sebagai bagian dari pemulihan aset.

"Ini bagian dari penuntasan tugas KPK dalam penanganan perkara, yakni pelacakan yang kemudian berujung kepada pemulihan aset, sehingga pengembalian keuangan negara bisa lebih maksimal," ujar Alex, dalam konfrensi pers, yang disiarkan melalui akun YouTube Kementerian ATR, Kamis (16/7).

Adapun dua bidang tanah yang diserahkan ini berada di wilayah Jakarta dan Madiun. Untuk Jakarta, aset itu terletak di Jalan Paso RT.005 RW.04, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, dengan luas tanah 3.201 meter persegi.

Nilai aset ini sejumlah Rp26,8 miliar dan merupakan barang rampasan negara dalam perkara dengan terpidana Djoko Susilo.