KPK serahkan Rp620 juta ke kas negara

Penyetoran ke kas negara terkait uang pengganti terpidana Refly Ruddy Tangkere.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

Pelaksana tugas Juru bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono, Selasa (18/8), melakukan penyetoran ke kas negara terkait uang pengganti terpidana Refly Ruddy Tangkere sebesar sejumlah Rp620 juta.

"Sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 10/Pid.Sus- TPK/2020/PN. Smr tanggal 17 Juni 2020," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8) malam.

Oktober 2019, KPK menetapkan bekas Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur 2018-2019.

Refly menjabat sebagai Kepala BPJN XII Kaltim dan Kalimantan Utara di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dia menjabat sejak 2017 dengan program utama pembangunan infrastruktur jalan wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

Medio Juni 2020, pengadilan memutus Refly bersalah menerima suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kaltim periode 2018-2019 secara bersama-sama dan berlanjut.