KPK sesalkan penolakan gugatan perdata kasus Heli AW-101

KPK menyesalkan gugatan kasus helikopter Agusta Westland atau AW 101 ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah./ Dimeitri Marilyn/Alinea.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan penolakan gugatan kasus helikopter Agusta Westland atau AW 101 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Padahal sebagai pihak ketiga atau lembaga hukum yang tengah menangani kasus suap pembelian AW 101 tersebut, KPK berhak mengajukan gugatan perkara perdata tersebut.

"Kami menyesalkan gugatan KPK sebagai pihak ketiga yang terganggu kepentingannya. Ada dua alasan mengapa gugatan tersebut ditolak karena KPK dinilai hanya pihak ketiga," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Selasa (16/10).

Dua alasan gugatan tersebut ditolak adalah gugatan didasarkan atas perjanjian yang dipandang Hakim sebagai Undang-Undang bagi para pihak terkait. Sementara posisi KPK hanya pihak ketiga dalam perkara perdata tersebut.

Alasan lainnya adalah belum ada putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana korupsi. Kasus ini pun, kata Febri, sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Perkara perdata ini sudah didaftarkan Irfan Kurnia Saleh ke PN Timur pada (23/5) sebagai pemilik dari vendor PT Diratama Jaya Mandiri. Perusahaan Diratama sendiri adalah mitra dari TNI AU saat mencanangkan membeli helikopter AW-101 tersebut.