KPK setop penyelidikan 2 kasus era Samad dan Busyro

Proses penanganan penyelidikan 2 perkara itu dilakukan tertutup.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberi keterangan terkait penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi oleh KPK di Jumat (21/2)/Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwarta membocorkan dua kasus dugaan korupsi dari 36 perkara yang dihentikan di tahap penyelidikan. Proses penanganan penyelidikan kedua perkara itu dilakukan secara tertutup.

Salah satu proses penanganan perkara yang dihentikan, dilakukan pada era Abraham Samad. Surat perintah penyelidikan tersebut, kata Alex, telah diteken pada 20 Januari 2012.

"Nah ini ada surat tugas perintah penyelidikan yang tanda tangan, Pak Abraham Samad. (Surat) ini tertanggal 20 Januari 2012. Artinya, 8 tahun yang lalu kan. Nah saya tidak tahu proses penyadapan dihentikan kapan, yang jelas ini sudah 8 tahun yang lalu penyelidikannya ini," papar Alex, saat konfrensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).

Dalam surat itu, kata Alex, jika tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan, maka dapat dihentikan berdasarkan putusan pimpinan KPK.

Selain perkara di era Abraham Samad, Alex mengaku juga telah menghentikan perkara di tahap penyelidikan saat era M. Busyro Muqoddas. Adapun surat perintah penyelidikan (sprinlidik) itu diteken pada 2011 silam.