Denda hukuman perintangan penyidikan Eddy Sindoro disetor ke kas negara

KPK terus berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi (Tipikor).

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang ke kas negara berupa pembayaran denda dari terpidana perintangan penyidikan atas penyidikan bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, Lucas.

"Jaksa Eksekusi KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp600 juta pada 22 Mei 2020 atas nama terpidana Lucas," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (10/6).

Dikatakan Fikri, KPK terus berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi (Tipikor). "KPK akan terus memaksimalkan adanya pemasukan ke kas negara yang berasal dari penyelesaian penanganan perkara Tipikor," paparnya.

Lucas merupakan seorang advokat. Dia dijatuhi hukuman ditingkat pertama selama tujuh tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Lucas divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.