KPK siap hadapi gugatan MAKI

MAKI melayangkan gugatan praperadilan karena menduga KPK menyerahkan penanganan kasus suap Kejati DKI ke kejaksaan.

Gedung Merah Putih KPK. /Antara Foto

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Dianyah mengatakan KPK siap menghadapi gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). 

"Sering KPK digugat oleh MAKI. Ya, (akan kita) hadapi," kata Febri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/8).

MAKI melayangkan gugatan praperadilan karena menilai KPK menyerahkan penanganan kasus korupsi yang melibatkan Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Kusnin ke Kejaksaan Agung. Praperadilan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 102/Pid.Pra/2019/PN Jkt Sel.

Febri menegaskan, KPK tidak pernah menyerahkan penanganan perkara itu kepada Kejaksaan Agung. "Pada saat itu memang dua orang jaksa yang dilepas masih berstatus sebagai saksi. Bahwa kemudian Kejaksaan Agung (turut menangani perkara itu), kita juga belum dengar secara resmi atau lebih lengkap. Siapa saja yang jadi tersangka di sana atau siapa saja yang sudah ditahan," ucapnya.

Febri menegaskan, penyerahan penanganan perkara diatur dalam Undang-Undang KPK. "Bahwa kami melakukan penelusuran, informasi ke Jawa Tengah, dan juga melakukan pemeriksaan di Semarang itu untuk mendalami beberapa informasi dari pihak pemberi," terangnya.