sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK siap hadapi gugatan MAKI

MAKI melayangkan gugatan praperadilan karena menduga KPK menyerahkan penanganan kasus suap Kejati DKI ke kejaksaan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 23 Agst 2019 22:37 WIB
KPK siap hadapi gugatan MAKI

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Dianyah mengatakan KPK siap menghadapi gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). 

"Sering KPK digugat oleh MAKI. Ya, (akan kita) hadapi," kata Febri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/8).

MAKI melayangkan gugatan praperadilan karena menilai KPK menyerahkan penanganan kasus korupsi yang melibatkan Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Kusnin ke Kejaksaan Agung. Praperadilan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 102/Pid.Pra/2019/PN Jkt Sel.

Febri menegaskan, KPK tidak pernah menyerahkan penanganan perkara itu kepada Kejaksaan Agung. "Pada saat itu memang dua orang jaksa yang dilepas masih berstatus sebagai saksi. Bahwa kemudian Kejaksaan Agung (turut menangani perkara itu), kita juga belum dengar secara resmi atau lebih lengkap. Siapa saja yang jadi tersangka di sana atau siapa saja yang sudah ditahan," ucapnya.

Febri menegaskan, penyerahan penanganan perkara diatur dalam Undang-Undang KPK. "Bahwa kami melakukan penelusuran, informasi ke Jawa Tengah, dan juga melakukan pemeriksaan di Semarang itu untuk mendalami beberapa informasi dari pihak pemberi," terangnya.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, Sendy Perico dari unsur swasta, dan Alvin Suherman selaku pengacara Sendy.

KPK menduga Sendy telah memberikan suap Rp200 juta kepada Agus. Duit itu diberikan Sendy selaku pihak yang berperkara agar tuntutan dalam perkara penipuan yang melibatkan dia dikurangi masa hukumannya satu tahun. Suap diberikan oleh Alvin selaku perantara. 

 

Sponsored

 

Berita Lainnya
×
tekid