KPK sudah ringkus 119 kepala daerah, 47 lewat OTT

Sejak awal berdiri, KPK telah menangkap 119 kepala daerah dengan 47 orang di antaranya melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Sejak awal berdiri, KPK telah menangkap 119 kepala daerah dengan 47 orang di antaranya melalui operasi tangkap tangan (OTT). / Antara Foto

Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat praktik rasuah yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data KPK, Agung merupakan kepala daerah ke-119 yang diproses oleh KPK sejak lembaga antirasuah itu berdiri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, dari 119 kepala daerah yang diproses hukum oleh KPK, hanya 47 yang ditangani berawal dari giat operasi senyap. Jika dipersentasekan, hanya 39,4% kepala daerah yang terjerat dari operasi tangkap tangan (OTT).

"Sehingga tidak sepenuhnya benar jika seluruh kepala daerah diproses melalui OTT," kata Febri, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Meski demikian, terdapat tujuh kepala daerah yang diproses KPK berawal dari giat operasi senyap. Ketujuh kepala daerah itu yakni mantan Bupati Kabupaten Mesuji Khamami yang diringkus KPK pada 23 Januari 2019, mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip terjaring OTT pada 30 April 2019.

Kemudian, mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun terjerat oleh KPK pada 10 Juli 2019, mantan Bupati Kudus Muhammad Tamzil terjaring OTT pada 26 Juli 2019, Bupati Kabupaten Muara Enim Ahmad Yani tertangkap tangan pada 2 September 2019, mantan Bupati Kabupaten Bengkayang Suryadman Gidot terjerat KPK pada 3 September 2019, teranyar Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara terjaring OTT pada 6 Oktober 2019.