KPK tahan 5 tersangka suap dana hibah Kemenpora

Penahanan terhadap kelima tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan.

Penyidik menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018) malam. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meenahan 5 tersangka dugaan kasus suap dana hibah Kemenpora yang diserahkan kepada KONI. Penahanan terhadap kelima tersangka itu dilakukan selama 20 hari ke depan. 

"Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah lokasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (20/12). 

Adapun mereka yang ditahan yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamid yang ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Kemudian Jhonny E Awuy Bendahara Umum KONI ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Lalu Mulyana selaku Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga ditahan di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1. Berikutnya, Adhi Purnomo Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenpora ditahan di Rutan Cabang KPK di Kav. K-4. Terakhir Eko Triyanto Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga ditahan di Rutan Cabang KPK di Kav. K-4. 

Rencananya, kata Febri, mereka bakal diperiksa untuk penyelidikan awal terkait dugaan suap dana hibah ke KONI. Sebelumnya, KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah Kemenpora. Dalam kasus ini, diduga sebagai pemberi suap Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.