KPK tahan bekas anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim

Penyidik KPK menahan tersangka Abdul 20 hari ke depan.

Logo Komisi Pemberatasan Korupsi/Foto Twitter @KPK_RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 Abdul Rozaq Muslim (ARM) selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Senin (16/11). Dia merupakan tersangka dugaan rasuah kegiatan pengurusan bantuan Provinsi Jabar kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.

"Penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 16 November 2020 sampai dengan 5 Desember 2020 di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers, Jakart, Senin (16/11).

Karyoto mengatakan, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2019 di Indramayu. Operasi senyap KPK itu meringkus empat orang dan duit Rp685 juta.

Mereka adalah Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi; eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah; bekas Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Kab. Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta Carsa AS.

"Saat ini empat orang tersebut telah divonis majelis hakim tindak pidana korupsi dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.