sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tahan bekas anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim

Penyidik KPK menahan tersangka Abdul 20 hari ke depan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 16 Nov 2020 22:07 WIB
KPK tahan bekas anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 Abdul Rozaq Muslim (ARM) selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Senin (16/11). Dia merupakan tersangka dugaan rasuah kegiatan pengurusan bantuan Provinsi Jabar kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.

"Penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 16 November 2020 sampai dengan 5 Desember 2020 di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers, Jakart, Senin (16/11).

Karyoto mengatakan, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2019 di Indramayu. Operasi senyap KPK itu meringkus empat orang dan duit Rp685 juta.

Mereka adalah Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi; eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah; bekas Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Kab. Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta Carsa AS.

"Saat ini empat orang tersebut telah divonis majelis hakim tindak pidana korupsi dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Sementara dalam penanganan perkara Abdul, Karyoto menjelaskan tim penyidik sudah memeriksa 10 saksi dan terus mengagendakan pemeriksaan pihak-pihak terkait. Selain itu, KPK telah menyita duit Rp1.594.000.000.

Dalam rekonstruksi perkaranya, Carsa disebut lebih dulu melakukan pendekatan secara persolan dan keuangan dengan pihak yang mempunyai kewenangan, terutama bupati, kepala dinas atau instansi lain di Kabupaten Indramayu, termasuk kepada Abdul.

Selaku anggota DPRD saat itu, Abdul berusaha memperjuangan bantuan provinsi untuk Kab. Indramayu dan Cirebon yang notabene daerah pemilihannya. Tujuannya, supaya bantuan bisa menjadi anggaran proyek yang dikerjakan Carsa.

Sponsored

"Sebagai wujud komitmen, Carsa AS menjanjikan memberikan fee sebesar 5% kepada ARM bila mendapatkan pekerjaan tersebut," tutur Karyoto.

Awal 2016, Abdul berjanji mengurus bantuan provinsi 2017 untuk Kabupaten Indramayu yang akan diberikan kepada Carsa. Atas bantuan itu, imbuh Karyoto, Carsa mendapat sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kab. Indramayu pada 2017 yang nilainya sekitar Rp22 miliar.

Selanjutnya awal 2017, Abdul menyampaikan agar Carsa mencari proposal proyek bantuan provinsi di Dinas PUPR agar bisa membantu dana Partai Golkar daerah Indramayu. Atas perintah itu, Carsa mengajukan 20 proyek yang dianggarkan dari bantuan provinsi dan 11 di antaranya dimenangkan.

Abdul kemudian ke daerah pemilihannya saat masa reses untuk mengumpulkan aspirasi masyarakat, yang selanjutnya dijadikan program kegiatan. Setelahnya, lanjut Karyoto, Abdul minta program-progeam itu kepada Carsa untuk diajukan proposal ke Dinas PUPR Kab. Indramayu.

"Dan pihak Dinas PUPR membuatkan proposalnya sesuai dengan mekanisme yang ada," jelasnya.

Tahap berikutnya, proposal tersebut ditandatangani oleh Supendi selaku Bupati Indramayu untuk kemudian dikirim ke Provinsi Jabar melalui Bappeda.

Setelah melalui proses pembahasan di DPRD Jabar dan disetujui, bantuan masuk ke APBD Kabupaten Indramayu dengan lebih dulu dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Jabar. Dari situ, baru terlihat usulan proposal yang dapat bantuan provinsi, termasuk yang dimintakan Carsa.

"Atas bantuan ARM dalam perolehan proyek Carsa AS tersebut, tersangka ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain," ucap Karyoto.

Atas perbuatannya, Abdul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid