KPK tahan bekas Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan

Hermansyah ditahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di pemkab setempat.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi, memimpin apel mingguan di lingkungan Pemkab Lampung Selatan, Lampung, Senin (29/07/2019). Dokumentasi Pemkab Lampung Selatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan 2016-2017, Hermansyah Hamidi (HH), selama 20 hari per 24 September. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK, Jakarta.

"Namun, sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19 (coronavirus baru)," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, dalam jumpa pers di Jakarta, beberapa saat lalu.

Dirinya menjelaskan, penahanan dilakukan karena Hermansyah telah ditetapkan sebagai tersangka sejak hari ini dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan 2016-2017 yang dilakukan bersama terpidana bekas Bupati Zainudin Hasan.

Karyoto menambahkan, perkara diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada 27 Juli 2018. Saat itu, lembaga antisuap menangkap empat orang. Perinciannya, pemberi suap dari CV 9 Naga, Gilang Ramadhan serta tiga orang diduga penerima suap, Zainudin Hasan; bekas Anggota DPRD Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugroho; dan bekas Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Anjar Asmara.

"Saat ini seluruh tersangka tersebut telah divonis oleh Majelis Hakim Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 tahun 3 bulan sampai dengan 12 tahun," ucapnya.