sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tahan bekas Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan

Hermansyah ditahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di pemkab setempat.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 24 Sep 2020 19:42 WIB
KPK tahan bekas Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan 2016-2017, Hermansyah Hamidi (HH), selama 20 hari per 24 September. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK, Jakarta.

"Namun, sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19 (coronavirus baru)," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, dalam jumpa pers di Jakarta, beberapa saat lalu.

Dirinya menjelaskan, penahanan dilakukan karena Hermansyah telah ditetapkan sebagai tersangka sejak hari ini dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan 2016-2017 yang dilakukan bersama terpidana bekas Bupati Zainudin Hasan.

Karyoto menambahkan, perkara diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada 27 Juli 2018. Saat itu, lembaga antisuap menangkap empat orang. Perinciannya, pemberi suap dari CV 9 Naga, Gilang Ramadhan serta tiga orang diduga penerima suap, Zainudin Hasan; bekas Anggota DPRD Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugroho; dan bekas Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Anjar Asmara.

"Saat ini seluruh tersangka tersebut telah divonis oleh Majelis Hakim Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 tahun 3 bulan sampai dengan 12 tahun," ucapnya.

Sementara itu, Hermansyah terseret praktik lancung tersebut berdasarkan fakta persidangan. Dalam rekonstruksi perkara, Karyoto menjelaskan, yang bersangkutan awalnya menjabat sebagai Kadis PU Lampung Selatan 2013-2014. Selanjutnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PU Lampung Selatan April 2016-Januari 2017.

Lalu, menjadi Kadis PU Lampung Selatan Januari 2017-September 2017 yang dilanjutkan pada Agustus 2018-Januari 2020. Hermansyah kini menjabat sebagai Asisten II Setda Lampung Selatan.

Dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi PUPR Lampung Selatan, Hermansyah dan seseorang bernama Syahroni mendapat perintah dari Zainudin Hasan untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR sebesar 21%.

Sponsored

Hermansyah lalu memerintahkan Syahroni mengumpulkan setoran dengan mengatakan, "Ron, kumpulkan setoran. Nanti kalau ada perintah saya, nanti serahkan ke Mas Agus."

Maksud percakapan itu, jelas Karyoto, Hermansyah meminta Syahroni mengumpulkan setoran yang akan diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho, yang saat itu menjabat Staf Ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus Anggota DPRD Lampung Selatan.

Atas perintah tersebut, Syahroni menghubungi para rekanan Dinas PUPR untuk meminta setoran dan menempatkan (ploting) rekanan terhadap besaran paket pengadaan di Dinas PUPR sesuai besaran dana yang disetor. Selanjutnya dibuat tim khusus yang bertugas mengunggah (upload) penawaran para rekanan sesuai penempatan yang disusun sebelumnya.

"Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh tersangka HH dan Syahroni untuk kemudian setoran kepada Zainudin Hasan yang diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho dengan jumlah seluruhnya Rp72.742.792.145 atau sekitar jumlah itu," jelas Karyoto.

Adapun besaran yang diterima dibagi-bagi, yakni Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) 0,5-0,75%, Bupati Lampung Selatan 15-17%, dan Kadis PU 2%.

Atas perbuatannya, Hermansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid