KPK tahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin

AM ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, tersangka kasus suap proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Riau.

KPK  telah melakukan penahanan terhadap tersangka Amril selama 20 hari sejak 6 sampai 25 Februari 2020. "AM ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2).

Amril tak banyak komentar saat ditanya wartawan seputar kasusnya tersebut. "Tanya penasihat hukum saya saja," ujar Amril.

Sebelumnya KPK telah memanggil Amril untuk diperiksa terkait kasus korupsi proyek multiyear pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.

Politikus Parta Golkar itu juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan sendiri dalam kapasitasnya sebagai tersangka.