KPK tahan dua tersangka pengadaan RTH Pemkot Bandung

Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK.

Tersangka mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar usai diperiksa kasus pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung Tahun 2012, di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1) Foto Antara/Galih Pradipta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012.

Keduanya ialah mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung, Hery Nurhayat.

"Hari ini, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama untuk dua tersangka, terhitung 27 Januari sampai 15 Februari 2020 " kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1).

Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Para tersangka itu ditahan di rutan berbeda. Tomtom di Rutan C1 Cabang KPK, sedangkan Hery ditahan di Rutan K4 Cabang KPK.

Dalam perkara itu, Tomtom bersama eks anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet diduga telah melakukan praktik lancung dalam pengadaan tanah untuk RTH Pemerintah Kota Bandung.