KPK tahan manajer Duta Palma Grup

Penahanan dilakukan selama 20 sejak tanggal 5 April 2020 sampai dengan 24 April 2020.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Legal Manager PT Duta Palma Grup tahun 2014 Suheri Terta, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementrian Kehutanan (Kemenhut).

"Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, penyidik KPK melakukan penahanan Rutan pada tersangka STR (Suheri Terta)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/4).

Dikatakan Fikri, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 April 2020 sampai dengan 24 April 2020. Suheri akan mendekam di balik jeruji rumah tahanan (Rutan) Cabang KPK di Kavling C1.

"Berita Acara Penahanan (BAP) telah ditandatangani oleh tersangka di KPK pada hari Jumat tanggal 3 April 2020," kata dia.

Lebih lanjut, Fikri menerangkan, Suheri ditahan setelah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan. Hukuman tersebut berakhir pada tanggal 5 April 2020.