KPK tahan seorang tersangka korupsi kasus RTH Bandung

KPK menahan Dadang untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi RTH Bandung.

Petugas menyemprotkan cairan desinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/6/2020)/Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang wiraswasta Dadang Suganda, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga melakukan penahanan tersangka kepada DSG (Dadang Suganda) ini selama 20 hari. Terhitung sejak hari ini sampai dengan 19 Juli 2020," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, saat kofrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/6).

Tersangka Dadang, sambung Lili, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Kavling 4 (K4) yang ada tepat di belakang Gedung Merah Putih.

Sebelum dijebloskan ke rutan, Dadang akan menjalani isolasi mandiri sebagai bentuk protokol kesehatan untuk antisipasi Covid-19.

"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1," papar Lili.