KPK tahan tersangka gratifikasi Rp20 miliar

Tersangka sementara menjalani swakarantina 14 hari.

Pekerja membersihkan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018). Foto Antara/Muhammad Adimaja A.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan bekas Kabid Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Subang 2012-2016, Heri Tantan Sumaryana (HTS). Dia merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi bersama terpidana Ojang Sohandi (OS), bekas Bupati Subang 2013-2018, sejak Oktober 2019.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Heri selanjutnya ditahan selama 20 hari, 10-29 September 2020, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Sebagai tindakan awal dari protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 (coronavirus baru), maka tahanan akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK Kavling C1, Jakarta Selatan," katanya saat jumpa pers, Jakarta, Kamis (10/9).

Dalam konstruksi perkara, Karyoto menjelaskan, kasus bermula pada November 2012 saat Heri diperintahkan Ojang mengumpulkan uang yang diduga dari para calon peserta seleksi tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang untuk Kategori 2 (K2) pada 2013.

Atas perintah tersebut, Heri mengumpulkan stafnya membantu mengondisikan para peserta calon CPNS K2 agar menyiapkan uang kelulusan yang jumlahnya bervariasi. "Antara Rp50 juta sampai dengan Rp70 juta. Pengumpulan uang tersebut diduga berlangsung dari akhir tahun 2012 hingga tahun 2015," jelasnya.