KPK tahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman

Penahanan dilakukan setelah penyidik antisuap memeriksa 33 saksi dan dua orang ahli.

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman menghadiri kegiatan Sidang 1 TKPSDA wilayah Sungai Citanduy 2020. (10/7/2020). Foto portal.tasikmalayakota.go.id

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, mengatakan Budi merupakan tersangka dugaan suap terkait dengan pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018.

Budi merupakan Wali Kota Tasikmalaya dua periode, yakni 2012-2017 dan 2017-2022. Ghufron menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik antisuap memeriksa 33 saksi dan dua orang ahli.

"Penahanan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Rutan KPK cabang Gedung ACLC KPK Kavling C1," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (23/10).

Ghufron menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. Saat itu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2019 di Jakarta. Giat senyap turut mengamankan duit Rp400 juta.

KPK pun telah menetapkan enam tersangka, antara lain mantan anggota DPR Amin Santono dan Sukiman serta Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.