KPK tak tutup kemungkinan tetapkan tersangka baru suap bansos

KPK menetapkan tersangka baru bila ditemukan setidaknya dua bukti permulaan.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok. KPK RI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek 2020. Hal ini disampaikan Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (1/2).

"Prinsipnya, apabila dalam proses penyidikan perkara ini ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup keterlibatan pihak lain, tentu KPK dapat menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka," ujarnya.

Perkembangan terkini kasus terkaan suap bansos, Harry Sidabuke (HS) diduga memberikan Rp1,53 miliar dan dua sepeda Brompton secara terpisah kepada operator Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas, sebagaimana reka ulang yang dilakukan KPK.

Adapun Harry merupakan tersangka swasta dalam perkara tersebut. Sementara Ihsan berstatus eks Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang kini dirotasi ke Komisi II oleh partainya, PDI-Perjuangan.

Namun, Ali mengatakan penyidik perlu mengonfirmasi lebih lanjut untuk menentukan status pemberian uang dan sepeda tersebut. Di sisi lain, juga mendalami maksud dari terkaan pemberian Harry itu.