sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tak tutup kemungkinan tetapkan tersangka baru suap bansos

KPK menetapkan tersangka baru bila ditemukan setidaknya dua bukti permulaan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 01 Feb 2021 19:01 WIB
KPK tak tutup kemungkinan tetapkan tersangka baru suap bansos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek 2020. Hal ini disampaikan Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (1/2).

"Prinsipnya, apabila dalam proses penyidikan perkara ini ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup keterlibatan pihak lain, tentu KPK dapat menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka," ujarnya.

Perkembangan terkini kasus terkaan suap bansos, Harry Sidabuke (HS) diduga memberikan Rp1,53 miliar dan dua sepeda Brompton secara terpisah kepada operator Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas, sebagaimana reka ulang yang dilakukan KPK.

Adapun Harry merupakan tersangka swasta dalam perkara tersebut. Sementara Ihsan berstatus eks Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang kini dirotasi ke Komisi II oleh partainya, PDI-Perjuangan.

Namun, Ali mengatakan penyidik perlu mengonfirmasi lebih lanjut untuk menentukan status pemberian uang dan sepeda tersebut. Di sisi lain, juga mendalami maksud dari terkaan pemberian Harry itu.

"Terkait dengan apakah peristiwa dugaan adanya pemberian uang atau barang dari tersangka kepada pihak-pihak lain sebagaimana adegan dalam rekonstruksi tersebut merupakan suap? Tentu perlu dikonfirmasi lebih lanjut dengan saksi-saksi dan alat bukti," katanya.

Dalam rekonstruksi tersebut, Harry diduga memberikan uang kepada Yogas Rp1,53 miliar pada Juni 2020 di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Sementara sepeda diberikan sekitar November 2020 di Kantor PT Mandala Hamonangan Sude.

Sejauh ini KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan bansos Covid-19. Selain Harry, ada eks Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB), dan pejabat pembuat komitmen atau PPK, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), serta swasta Ardian IM (AIM).

Sponsored

Dalam perkaranya, Juliari, Adi, dan Matheus, diterka menerima uang dari Ardian serta Harry dalam pengadaan bansos berupa paket sembako. Nilai proyek itu sekitar Rp5,9 triliun dengan 272 kontrak selama dua periode.

Bagian Juliari, diduga mencapai Rp17 miliar. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry, diterka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid