KPK tangkap 2 tersangka kasus Bupati Muara Enim

KPK langsung menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) berbincang dengan Direktur Pemberitaan Perum LKBN Antara Akhmad Munir saat mengunjungi Kantor Perum LKBN Antara di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra/ama.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek di Dinas Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim. Kedua tersangka, ditangkap setelah lembaga antirasuah mengembangkan kasus yang menyeret Bupati Kabupaten Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani

"Penangkapan dua tersangka, hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas nama RS dan AHB tadi pagi, Minggu tanggal 26 April 2020, pukul 07.00 WIB dan 08.30 WIB di rumah tersangka di Palembang," kata Ketua KPK Firli Bahuri, kepada wartawan, Minggu (26/4) malam.

Namun demikian, Firli tidak menyebut lebih detil identitas kedua tersangka itu. Jendral bintang tiga itu mengklaim, penetapan tersangka sudah melalui prosedur hukum yang berlaku. "Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup, sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut," tuturnya.

Dia juga tidak menjelaskan, detil terkait barang bukti dan kronologolis penangkapan kedua tersangka tersebut. Diketahui, kasus Muara Enim hanya melibatkan tiga tersangka. Yakni, Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani; Kabid Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar; dan pihak swasta, Robi Okta Fahlefi. "Silahkan ke jubir karena datanya sudah kasih jubir Ali Fikri," ucap dia.

Lebih lanjut, Firli menyampaikan, penangkapan kedua tersangka merupakan bukti komitmen KPK untuk memberantas korupsi di tengah pandemi Covid-19.