KPK tangkis kritik Haris Azhar soal penetapan DPO Nurhadi cs

Penetapan DPO tersangka kasus mafia hukum di MA sesuai prosedur.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2019)/Foto Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar ihwal penetapan tiga tersangka kasus dugaan mafia hukum di Mahakamah Agung (MA) ke dalam daftar pencarian orang (DPO), yang dinilai hanya formalitas belaka.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengklaim langkah penyidik untuk menetapkan tiga tersangka kasus mafia hukum di MA itu ke dalam daftar buron telah sesuai prosedur.

"Perlu juga kami sampaikan bahwa penetapan DPO kepada tersangka NH (Nurhadi) dan kawan-kawan telah melalui proses mekanisme hukum yang berlaku," ujar Fikri melalui pesan singkat kepada Alinea.id, Selasa (18/2).

Di samping itu, jelas Fikri, tindakan penyidik untuk memasukan tiga tersangka itu ke dalam DPO merupakan bentuk proses penanganan perkara.

"Penetapan DPO itu dalam rangka kepentingan kebutuhan penyelesaian penyidikan KPK saat ini," ucapnya.