KPK tegaskan tak tebang pilih dalam kasus benur

Suharjito mempertanyakan, kenapa hanya dirinya yang ditetapkan terduga penyuap bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Ilustrasi bening lobster. Foto Antara/Ardiansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak tebang pilih dalam mengusut dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Hal ini disampaikan Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, saat merespons pernyataan terdakwa sekaligus Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP, Suharjito.

Ali menjelaskan, saat menetapkan seseorang sebagai tersangka, lembaga antirasuah harus punya kecukupan barang bukti. Artinya, kata dia, sepanjang minimal terdapat dua alat bukti permulaan yang cukup, maka pihak lain yang diterka terlibat akan ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK tidak tebang pilih. Kami patuh pada aturan hukum yang berlaku. Sebagai penegak hukum, KPK harus bekerja atas dasar hukum yang berlaku," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (24/3).

Kepada awak media, Suharjito mempertanyakan, kenapa hanya dirinya yang ditetapkan sebagai terduga penyuap bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Padahal, sepengetahuannya, ada eksportir lain yang ikut mengajukan izin ekspor benur.

Mengenai hal tersebut, menurut Ali, Suharjito bisa menyampaikan pengetahuannya terkait kasus di depan persidangan. Kata Ali, itu bisa dilakukan baik saat sebagai terdakwa, maupun saksi untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan.