KPK teken nota banding kasus Nurhadi dan Rezky

Ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi KPK mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor terkait mafia kasus peradilan di MA.

Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meneken akta banding vonis bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, pada Jumat (12/3). Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

Nurhadi dan Rezky sebelumnya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA 2011-2016. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, 12 tahun penjara untuk Nurhadi dan 11 tahun bui untuk Rezky.

"Terkait putusan tersebut, KPK menyatakan banding dan hari ini tadi sudah dilakukan penandatanganan akta banding dimaksud di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)," ujarnya, beberapa saat lalu.

Ali lalu menjelaskan hal-hal yang menjadi pertimbangan banding, antara lain amar putusan yang KPK nilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Selain itu, belum dikabulkannya tuntutan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti.

"Oleh karenanya, kami akan segera menyusun argumentasi alasan dari banding ini dalam bentuk memori banding yang akan kami serahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta melalui Pengadilan (Negeri) Jakarta Pusat," katanya.