KPK telusuri kemungkinan Rafael Alun samarkan aset di ranah digital

Aset milik Rafael yang diduga terkait pencucian uang bakal ditelusuri, termasuk kemungkinan adanya aset di ranah digital.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/5/2023). Alinea.id/Gempita Surya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset milik Rafael yang diduga terkait pencucian uang bakal ditelusuri, termasuk kemungkinan adanya aset di ranah digital.

"Saat ini sedang kita telisik, termasuk juga perusahaan-perusahaan cangkang. Kan ada bisa tuh ke luar negeri, ada satu negara yang memang khusus mengeluarkan perusahaan-perusahaan itu (aset dan keuangan digital)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/5).

Asep menuturkan, pihaknya belum menemukan bukti yang mengarah ke dugaan penyamaran aset ke ranah digital. Meski demikian, KPK dipastikan akan menelusuri aset-aset diduga hasil praktik korup yang dilakukan mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan tersebut.

Hal itu termasuk juga kepemilikan aset Rafael yang didaftarkan atas nama orang, selain yang tercatat atas namanya sendiri.

"Semuanya. Intinya akan kami telusuri. Tidak hanya menemukan kekayaan atas nama yang bersangkutan (Rafael), ataupun itu misalkan yang disembunyikan atas nama orang lain, atas nama keluarganya, orang terdekatnya," ujar Asep.