KPK telusuri suap Bowo Sidik dari gula rafinasi Mendag Enggar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri sumber penerimaan suap dan gratifikasi dari anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.

Dalam perkembangan informasi yang beredar, diduga politikus Partai Golkar itu juga menerima uang dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri sumber penerimaan suap dan gratifikasi dari anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso. Karena itu, komisi antirasuah memintai keterangan dari dua anggota Komisi VI DPR RI.

Dua anggota Komisi VI DPR RI itu ialah Inas Nasrullah Zubir yang berasal dari Fraksi Hanura, serta Nasril Bahar dari Fraksi PAN. Diketahui, keduanya satu komisi di DPR bersama Bowo Sidik.

"Poin yang kami dalami saat ini adalah terkait dengan bagaimana pembahasan tentang Peraturan Menteri Perdagangan terkait dengan gula kristal rafinasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/6).

Dalam perkembangan informasi yang beredar, diduga politikus Partai Golkar itu juga menerima uang dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Diduga, Menteri Enggar menyerahkan uang kepada Bowo Sidik untuk mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui pasar lelang komoditas, yang saat itu ditentang sejumlah fraksi.