sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK telusuri suap Bowo Sidik dari gula rafinasi Mendag Enggar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri sumber penerimaan suap dan gratifikasi dari anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 18 Jun 2019 22:16 WIB
KPK telusuri suap Bowo Sidik dari gula rafinasi Mendag Enggar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri sumber penerimaan suap dan gratifikasi dari anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso. Karena itu, komisi antirasuah memintai keterangan dari dua anggota Komisi VI DPR RI.

Dua anggota Komisi VI DPR RI itu ialah Inas Nasrullah Zubir yang berasal dari Fraksi Hanura, serta Nasril Bahar dari Fraksi PAN. Diketahui, keduanya satu komisi di DPR bersama Bowo Sidik.

"Poin yang kami dalami saat ini adalah terkait dengan bagaimana pembahasan tentang Peraturan Menteri Perdagangan terkait dengan gula kristal rafinasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/6).

Dalam perkembangan informasi yang beredar, diduga politikus Partai Golkar itu juga menerima uang dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Diduga, Menteri Enggar menyerahkan uang kepada Bowo Sidik untuk mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui pasar lelang komoditas, yang saat itu ditentang sejumlah fraksi.

Berdasarkan penelusuran, tersangka kasus suap kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Bowo Sidik Pangarso memang pernah menjabat sebagai pimpinan Komisi VI, di mana salah satu mitranya ialah Kementerian Perdagangan dan Kementrian Pertanian.

Febri mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut tim penyidik KPK mendalami proses sejumlah rapat kerja antara Kementerian Perdagangan dengan Komisi VI DPR terkait pembahasan peraturan itu. Namun, Febri belum dapat menjelaskan lebih detil terkait materi pemeriksaan tersebut. 

"Mereka yang berada, bertugas di Komisi VI DPR, kami pandang memiliki informasi atau mengetahui bagaimana proses rapat kerja pembahasan-pembahasan di rapat kerja tersebut antara DPR dengan Kementerian Perdagangan," ucap dia.

Sponsored

Untuk mengungkap kasus ini, KPK berencana memanggil dua orang dari pihak panitia pengadaan lelang gula rafinasi guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Mereka ialah Ketua Panitia Pengadaan Penyelenggara Lelang Gula Kristal Rafinasi Subagyo, serta Sekretaris Panitian Pengadaan Penyelenggara Lelang Gula Kristal Rafinasi Noviarina Purnami.

"Dua orang saksi ini akan diperiksa pada hari Jumat dan Senin, 21 dan 24 Juni 2019. Jadi dua saksi ini juga sudah diagendakan pemeriksaannya dan kami ingatkan agar mereka hadir memenuhi panggilan penyidik," tegas Febri.

Selain itu, KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yakni Kepala Seksi Pengembangan Pasar Rakyat Kemendag Husofo Kuncoro Yaktin, Kepala Subbagian Penyiapan Bahan Pimpinan Kemendag Wawan Kurniawan, dan Tenaga Ahli Biro Perencanaan Sekretaris Jenderal Kemendag Heri Padmo Wicaksono. 

Febri menjelaskan, penjadwalan ulang itu dilakukan setelah ketiganya tidak hadir pemeriksaan pada Rabu (22/5) lalu. Karena itu, KPK akan menjadwalkan pemeriksaan pada Kamis (20/5).

"Kami harap tiga orang yang sebelumnya sudah minta penjadwalan ulang ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik pada tanggal 20 Juni 2019 ini. Karena hadir memenuhi panggilan penyidik itu adalah wajib hukum yang harus dipenuhi," ujar Febri.

Dalam perkaranya, KPK menduga Bowo Sidik bersama rekannya Indung telah menerima uang dari Marketing Manager PT HTK Asty Winasti. 

Perkara itu bermula saat perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK dengan PT Pilog sudah dihentikan. Namun, terdapat upaya dari PT HTK agar kapalnya dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.

Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan kepada Bowo Sidik Pangarso.

Kemudian, pada 26 Februari 2019 dilakukan nota kesapahaman (MoU) antara PT Pilog dengan PT HTK. Salah satu poin MoU itu ialah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

KPK menduga Bowo menerima fee dari PT HTK atas biaya angkut yang ditetapkan US$2 per metric ton.

Sebelumnya, diduga telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sebesqr Rp221 juta dan US$85.130.

KPK menduga, uang tersebut telah diubah Bowo ke dalam pecahan Rp50.000 dan Rp20.000, sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop di PT Inersia Jakarta.

Dalam temuam itu, KPK pun mengamankan 84 kardus yang berisi sekitar 400.000 amplop berisi uang. Uang itu diduga dipersiapkan Bowo untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019. Pada saat itu, Bowo terdaftar dalam pencalonan anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.

Berita Lainnya
×
tekid