KPK temukan penyimpangan penyelenggaraan ibadah haji

KPK menemukan 48 penyimpangan dalam lima aspek utama di sistem ibadah penyelenggara haji.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah./AntaraFoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) pada 2010. Hal itu terungkap dalam kajian terkait penyelenggaraan haji  yang dilakukan KPK sejak Januari hingga November 2009.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku temuan dalam kajian yang diselesaikan KPK pada 2010 itu telah disampaikan kepada Kemenag untuk ditindaklanjuti. Namun, hanya sebagian saja yang sudah diperbaiki.

"Dalam perkembangannya tidak semua temuan dapat diperbaiki. KPK juga masih menemukan dugaan penyimpangan," kata Febri, Kamis (23/5).

Dari kajian tersebut, KPK menemukan 48 penyimpangan dalam lima aspek utama di sistem ibadah penyelenggara haji. Rinciannya, regulasi tujuh temuan, kelembagaan enam temuan, tata laksana 28 temuan, manajemen SDM tiga temuan, manajemen kesehatan empat temuan.

Beberapa temuan yang menonjol seperti penempatan dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), penentuan alokasi porsi skala nasional, terdapat dua sumber dana pembiayaan kegiatan, selain dari BPIH juga dari APBN.