KPK temukan tarif khusus pengisian jabatan di Pemkab Kudus

Modus jual beli jabatan di Pemkab Kudus mirip dengan kasus-kasus serupa yang pernah ditangani KPK.

Tersangka terkait dugaan kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019 Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (kanan) digiring petugas menuju mobil yang akan membawa ke penjara usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7). /Antara Foto

Usai menggeledah sejumlah lokasi, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memeriksa 11 saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, para saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai unsur, semisal dari kalangan pejabat, kepala bagian, calon kepala dinas, dan unsur ajudan Pemkab Kudus. 

"Tentu hasil penggeledahan kemarin itu kami konfirmasi, ya, terhadap para saksi ini dan juga dokumen yang lain," kata Febri di gedung lama KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/7).

Menurut Febri, dalam pemeriksaan terhadap para saksi, KPK menemukan informasi terkait besaran suap yang harus dirogoh untuk membeli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. 

"Kami menemukan ada semacam tarif, ya, untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu. Tetapi, belum bisa disampaikan secara spesifik saat ini karena proses penyidikan masih berjalan," kata dia.