sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK temukan tarif khusus pengisian jabatan di Pemkab Kudus

Modus jual beli jabatan di Pemkab Kudus mirip dengan kasus-kasus serupa yang pernah ditangani KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 29 Jul 2019 20:04 WIB
KPK temukan tarif khusus pengisian jabatan di Pemkab Kudus

Usai menggeledah sejumlah lokasi, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memeriksa 11 saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, para saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai unsur, semisal dari kalangan pejabat, kepala bagian, calon kepala dinas, dan unsur ajudan Pemkab Kudus. 

"Tentu hasil penggeledahan kemarin itu kami konfirmasi, ya, terhadap para saksi ini dan juga dokumen yang lain," kata Febri di gedung lama KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/7).

Menurut Febri, dalam pemeriksaan terhadap para saksi, KPK menemukan informasi terkait besaran suap yang harus dirogoh untuk membeli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. 

"Kami menemukan ada semacam tarif, ya, untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu. Tetapi, belum bisa disampaikan secara spesifik saat ini karena proses penyidikan masih berjalan," kata dia.

Febri mengatakan, belum bisa memastikan berapa nominal yang digelontorkan untuk mengisi satu jabatan  mengatakan, pola jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus memiliki kemiripan dengan kasus jual beli jabatan yang pernah ditangani KPK. 

"Persisnya berapa itu tergantung dengan posisi-posisi itu. Maksudnya apakah eselon dua setara dengan eselon tiga, dan kewenangan-kewenangan mereka itu menjadi poin yang kami selidiki lebih lanjut dalam proses ini," katanya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kudus Muhammad Tamzil, staf khusus Bupati Kudus Agoes Soeranto, dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.

Sponsored

KPK menduga Tamzil meminta Agoes Suranto mencarikan dana senilai Rp250 juta untuk membayar cicilan mobil Nissan Terano miliknya. Agoes kemudian menyampaikan pesan tersebut kepada Uka Wisnu Sejati selaku ajudan Bupati Kudus.

Uka lantas menyampaikan persoalan itu kepada Akhmad Sofyan selaku Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus. Akhmad sebelumnya pernah berpesan untuk dibantu karier birokrasinya. 

Akhmad mendatangi rumah Uka dan menyerahkan sejumlah uang yang diminta, Jumat (26/7) pagi. Uka mengambil uang sebesar Rp25 juta yang dianggap jatah miliknya. Sisanya dititipkan kepada ajudan Bupadi Kudus bernama Norman.

Penyidik KPK kemudian menangkap Norman saat hendak menyerahkan duit suap kepada Tamzil. Dari tangan Norman, petugas berhasil mengamankan uang sebesar Rp170 juta.

Atas perbuatannya tersebut, Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Sofyan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid