KPK terima pengembalian uang suap RAPBD Jambi Rp4,3 miliar

Uang suap Rp4,3 miliar dikembalikan oleh 14 orang terlibat kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang dengan total Rp4,375 miliar terkait penyidikan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada tahun anggatan 2017 dan 2018. Uang tersebut diketahui dikembalikan oleh 14 anggota DPRD Provinsi Jambi.

“Selama penyidikan terdapat 14 angota DPRD Provinsi Jambi baik yang berstatus tersangka maupun saksi telah mengembalikan uang dengan nilai total Rp4,375 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Sabtu (2/3).

Febri menjelaskan, pengembalian uang tersebut dilakukan secara bertahap. Mulai dari Rp20 juta, Rp100 juta, Rp250 juta, hingga Rp600 juta dalam sekali pengembalian. Terkait hal itu, KPK pun menghargai sikap kooperatif mereka. Sikap tersebut semestinya juga diikuti oleh anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya. 

“Hal ini akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum yang berjalan,” ucap Febri.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah mencegah bepergian ke luar negeri kepada 13 tersangka selama 6 bulan ke depan. Terhitung sejak 28 Desember 2018. Adapun 13 tersangka tersebut, yaitu tiga unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar, dan Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi.