KPK terus usut kasus bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin

RY, sapaannya, tersandung dalam dua kasus, salah satunya dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran SKPD untuk pilkada dan pileg.

Bekas Bupati Bogor, Rahmat Yasin (tengah). Foto Antara/Muhammad Adimaja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan rasuah pemotongan uang pembayaran dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan gratifikasi. Pada perkara tersebut, bekas Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY), telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam mengusut perkara tersebut, hari ini (Kamis, 22/10), lembaga antikorupsi memeriksa kembali Yasin. Dia dicecar pertanyaan oleh penyidik perihal praktik lancungnya, termasuk hasil yang diterka untuk membeli aset.

"Tersangka RY diperiksa sebagai tersangka. Penyidik masih terus mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dari berbagai SKPD di Pemkab Bogor yang jumlahnya beragam dan digunakan untuk membeli berbagai aset," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, beberapa ssat lalu.

Kemarin (Rabu, 21/10), dalam perkara yang sama, KPK telah memeriksa tiga saksi yang merupakan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Mereka adalah Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Diyanto; Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika, Sony Abdul Sukur; dan Kasubag Keuangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 2014, Yuni.

"Penyidik masih terus mendalami perbuatan tersangka melalui pengetahuan para saksi terkait dugaan pemberian sejumlah uang dari SKPD kepada tersangka RY," ujarnya.