KPK tetapkan 3 tersangka kasus korupsi tanah SMKN 7 Tangsel

Para tersangka berasal dari pejabat dinas pendidikan setempat dan pihak swasta.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata. Dok. Youtube/KPK RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. Para tersangka berasal dari pejabat dinas pendidikan setempat dan pihak swasta.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, para tersangka adalah Ardius Prihantono selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/KPA Dinas P&K Provinsi Banten,  Agus Kartono, dan Farid Nurdiansyah sebagai pihak swasta. Penetapannya dilakukan setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, hingga selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada Agustus 2021.

“Untuk sementara yang kita tetapkan sebagai tersangka (ada) tiga,” kaya Alex dalam konpers yang disiarkan daring, Selasa (26/4).

Alex menyampaikan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan atau hingga 15 Mei 2022 terhadap dua tersangka, yakni Ardius Prihantono dan Farid Nurdiansyah.

Ardius akan menjalani penahanan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Untuk tersangka Farid, menjalani masa penahanan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.