KPK tetapkan Bupati Bengkalis sebagai tersangka suap Rp5,6 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka penerima suap Rp5,6 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka penerima suap Rp5,6 miliar. / Pemkab Bengkalis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka penerima suap Rp5,6 miliar. 

Kasus yang menjerat politisi Partai Golkar itu adalah dugaan suap proyek peningkatan Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, mengatakan pihaknya menduga Amril telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek tahun jamak (multiyears).

"Untuk itu, KPK menetapkan AMU (Amril Mukminin), Bupati Bengkalis sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis," kata Laode, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/5).

Laode menjelaskan, perkara kasus tersebut bermula Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis merencanakan pembangunan enam proyek pembangunan jalan pada tahun 2012. Salah satu proyeknya ialah pembangunan jalan Duri - Sel Pakning yang mempunyai nilai pembangunan sebesar Rp537,33 miliar.