sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tetapkan Bupati Bengkalis sebagai tersangka suap Rp5,6 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka penerima suap Rp5,6 miliar.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 16 Mei 2019 21:59 WIB
KPK tetapkan Bupati Bengkalis sebagai tersangka suap Rp5,6 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka penerima suap Rp5,6 miliar. 

Kasus yang menjerat politisi Partai Golkar itu adalah dugaan suap proyek peningkatan Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, mengatakan pihaknya menduga Amril telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek tahun jamak (multiyears).

"Untuk itu, KPK menetapkan AMU (Amril Mukminin), Bupati Bengkalis sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis," kata Laode, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/5).

Laode menjelaskan, perkara kasus tersebut bermula Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis merencanakan pembangunan enam proyek pembangunan jalan pada tahun 2012. Salah satu proyeknya ialah pembangunan jalan Duri - Sel Pakning yang mempunyai nilai pembangunan sebesar Rp537,33 miliar.

Awalnya, Proyek ini kemudian dimenangkan PT Citra Gading Asritama (CGA)‎. Namun keputusan itu dibatalkan lantaran PT CGA diduga termasuk dalam perusahaan daftar hitam di bank dunia.

Kemudian PT CGA mengajukan gugatan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Akhirnya Mahkamah Agung memenangkan PT CGA atas gugatan terhadap Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis dan berhak melanjutkan proyek tersebut.

Menurut Laode, Amril diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir menjadi pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.

Sponsored

Setelah Amril terpilih sebagai Bupati Bengkalis, PT CGA kembali menemuinya guna meminta agar tanda tangan kontrak segera dilakukan.

KPK menduga, Amril telah menerima uang kembali dalam pecahan dolar Singapura dari PT CGA sebesar Rp3,1 miliar. Uang tersebut diberikan ketika Amril telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Diduga uang tersebut diberikan antara bulan Juni dan Juli 2017.

"Sehingga total tersangka AMU (Amril Mukminin) diduga menerima uang setidaknya sebesar Rp5,6 miliar baik sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis," kata Laode.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasl 11 atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid