KPK tetapkan eks Dirut BUMN Amarta Karya tersangka TPPU

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengungkapkan ada dua tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif tersebut.

Ilustrasi. Foto: Ist

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo (CP) sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat Catur Prabowo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8), mengatakan, KPK menemukan alat bukti yang cukup terkait dengan unsur-unsur yang membelikan, membelanjakan, dan menggunakan hasil dari tindak pidana korupsi. 

Karena itu, kata Ali, KPK menetapkan CP Direktur PT Amarta Karya (Persero) dengan dugaan TPPU. 

Ali menerangkan, penyidikan perkara TPPU terhadap Catur berjalan bersama dengan penyidikan kasus dugaan korupsi terhadap yang bersangkutan. Adapun penyidik KPK saat ini masih melengkapi alat bukti terkait penyidikan perkara tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan ada dua tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif tersebut. Yang pertama adalah Catur Prabowo (CP), dan kedua Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna (TS).