KPK tetapkan Harun Masiku masuk DPO

Harun Masiku diimbau segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan sambutan saat Rapat Koordinasi Dan Sinergi Penyelenggaraan Pemerintahan Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/1/2020). Foto Antara/Didik Suhartono

Komisi Pemberantasan Korupsi telah memasukkan nama Harun Masiku dalam daftar pencarian orang atau DPO. Penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu, diminta segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sudah, sudah," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1).

Dia mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi keberadaan Harun dapat melapor kepada aparat penegak hukum seperti kepolisian. Di samping itu, Firli juga meminta Harun agar dapat bersikap kooperatif atas proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

"Saya imbau kepada tersangka saudara HM memberikan kontribusi untuk menyelesaikan persolan ini, karena sesungguhnya setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Orang per orang, harus bertanggung jawab atas perbuatannya,"  ujar Firli.

Harun Masiku dikabarkan tengah berada di Singapura. Berdasarkan catatan Ditjen Imigrasi, mantan caleg PDIP itu bertolak ke negeri singa sejak 6 Januari 2020 melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta.