KPK tetapkan Ketua DPRD Tulungagung dari PDIP sebagai tersangka

Ketua DPRD Tulungagung dari PDI Perjuangan Supriyono ditetapkan sebagai tersangka korupsi dugaan suap.

Ketua DPRD Tulungagung dari PDI Perjuangan Supriyono ditetapkan sebagai tersangka korupsi dugaan suap. / DPRD Tulungagung

Ketua DPRD Tulungagung, Jawa Timur, dari PDI Perjuangan Supriyono ditetapkan sebagai tersangka korupsi dugaan suap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan pengadaan barang dan jasa di pemerintahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penetapan tersangka Supriyono berdasarkan hasil tindaklanjut penyidikan dugaan korupsi terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

KPK menduga Supriyono telah menerima uang sebesar Rp4,88 miliar dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo untuk mengesahkan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

"Atas dugaan tersebut, tersangka SPR (Supriyono) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/5).