sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berkas lengkap, Bupati Tulungagung akan sidang

Lembaga anti rasuah menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah merampungkan pelimpahan tahap dua berkas perkara tersebut ke pengadilan

Dimeitri Marilyn
Dimeitri Marilyn Kamis, 27 Sep 2018 15:33 WIB
Berkas lengkap, Bupati Tulungagung akan sidang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Bupati Tulungagung Tasdi  akan segera disidangkan. Lembaga anti rasuah menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah merampungkan pelimpahan tahap dua berkas perkara tersebut ke pengadilan.

"Penyidikan untuk tersangka TSD (Tasdi) sudah selesai dilakukan. Penyidik telah menyerahkan tersangka dan berkas perkara tahap dua ke Penuntut Umum dalam kasus dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis, (27/9).

Sejak operasi tangkap tangan sekitar Rabu (4/6) 2018 lalu, penyidik telah memanggil sekitar 60-70 saksi. Dari saksi tersebut penyidik KPK merangkum keterangan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan dimasukkan ke dalam dakwaan.

"Dari puluhan saksi tersebut, sekitar 60-70 saksi kami dalami BAP nya. Sudah dimasukan ke dalam dakwaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung,"ujar Febri Diansyah.

Persidangan Tasdi akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Sementara untuk jadwal persidangan masih diatur Pengadilan Negeri Semarang.

"Persidangan di PN Semarang. Jadwalnya belum ada masih di dalami. Tetapi kemungkinan minggu depan," ucap Febri.

Sebelumnya diketahui kasus Tasdi berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. KPK berhasil mengamankan barang bukti berjumlah Rp100 juta sebagai pemberian commitment fee pembangunan Islamic Center di Tulungagung.

Sementara itu, untuk nilai total commitment fee yang didapatkan Tasdi dari pihak konsorsium, yaitu Hamdani Kosen,Librata Nababan dan Adirawinata berkisar Rp500 juta atau 2,5% dari nilai proyek.

Sponsored

Pemberiaan fee tersebut bagian dari proyek pembangunan dilakukan selama 3 tahun dari tahun 2017- 2019 dengan total nilai proyek Rp77 miliar.

Uang tersebut untuk pengerjaan proyek multi years pembangunan tiga tahun di Pemkab Tulungagung. Tahun pertama sebanyak Rp12 miliar pada 2017 dan Rp 22 pada 2018, dan Rp43 miliar di tahun 2019.

Bersama Tasdi, KPK juga menetapkan Hadi Iswanto Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Tulungagung sebagai tersangka suap. 

Atas perbuatannya Tasdi, Hadi Iswanto sebagai pihak penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk pihak pemberi suap yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Berita Lainnya
×
tekid