KPK tetapkan konglomerat Samin Tan sebagai tersangka

Penetapan tersangka terhadap Samin Tan ini, dilakukan setelah KPK melakukan pengembangan kasus dari sejumlah fakta persidangan yang ada.

Konglomerat pemilik PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk. (BORN) Samin Tan disebut dalam sidang dugaan korupsi PLTU Riau-1./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha Samin Tan, sebagai tersangka baru terkait kasus suap kerja sama PLTU Riau-1. 

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejak 1 Februari 2019 dengan tersangka SMT (Samin Tan), pemilik perusahaan PT BLEM," kata Wakil Ketua KPK, M Laode Syarif, dalam konferensi pers di KPK, Jumat (15/2). 

Penetapan tersangka terhadap Samin Tan ini, dilakukan setelah KPK melakukan pengembangan kasus dari sejumlah fakta persidangan yang ada. 

"Dalam proses pengembangan penyidikan dan mencermati fakta-fakta yang muncul dl persidangan, KPK menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji terkait proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKPZB) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," katanya. 

Laode menyebut Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih, selaku anggota DPR RI 2014-2019. Terkait dengan Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKPZB) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar.