KPK tetapkan lagi tersangka korupsi Kementerian PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru kasus korupsi di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

KPK menetapkan Komisaris sekaligus Direktur PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dari kasus korupsi di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

KPK menetapkan Komisaris sekaligus Direktur PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan baru dengan tersangka HA (Hong Artha John Alfred)," kata Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK saat menggelar jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/7).

Penyidik KPK, kata Basaria, mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik jika tersangka HA bersama kawan-kawannya memberikan uang kepada sejumlah pihak.

Basaria mengatakan salah satu penyelenggara negara yang diduga menerima suap dari HA adalah Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar pada Juli 2015 dan Rp2,6 miliar pada Agustus 2015.