close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
KPK menetapkan Komisaris sekaligus Direktur PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR. / Antara Foto
icon caption
KPK menetapkan Komisaris sekaligus Direktur PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR. / Antara Foto
Nasional
Senin, 02 Juli 2018 18:37

KPK tetapkan lagi tersangka korupsi Kementerian PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru kasus korupsi di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dari kasus korupsi di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

KPK menetapkan Komisaris sekaligus Direktur PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan baru dengan tersangka HA (Hong Artha John Alfred)," kata Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK saat menggelar jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/7).

Penyidik KPK, kata Basaria, mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik jika tersangka HA bersama kawan-kawannya memberikan uang kepada sejumlah pihak.

Basaria mengatakan salah satu penyelenggara negara yang diduga menerima suap dari HA adalah Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar pada Juli 2015 dan Rp2,6 miliar pada Agustus 2015.

"Diduga, pemberian-pemberian tersebut terkait pekerjaan proyek infrastruktur pada Kementerian PUPR," jelas Basaria.

KPK sendiri sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi untuk proses penyidikan Hong Artha. Tiga saksi merupakan terpidana di Lapas Sukamiskin Bandung, yaitu Amran Hi Mustary, Budi Supriyanto, dan Sok Kok Seng.

Dalam kasus ini, HA disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka korupsi PUPR. Sementara itu, 10 dari 11 tersangka telah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara.

Dalam jumpa pers tersebut, Basaria menegaskan bahwa korupsi di proyek-proyek infrastruktur tidak saja merugikan keuangan negara, tetapi, juga merugikan masyarakat karena hak masyarakat untuk mendapatkan fasilitas infrastruktur yang baik tercederai.

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan