KPK tetapkan 2 mantan petinggi PT Amarta Karya jadi tersangka

PT Amarta Karya atau biasa disingkat menjadi AMKA adalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang konstruksi.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah). Alinea.id/Gempita Surya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero 2018-2020. PT Amarta Karya atau biasa disingkat menjadi AMKA adalah salah satu badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi. Selain kantor pusat dan pabrik jembatan di Bekasi, perusahaan ini juga memiliki pabrik jembatan di Semarang.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, kedua tersangka merupakan mantan petinggi PT Amarta Karya Persero. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo, dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna.

"Ditemukan pula adanya kecukupan alat bukti untuk dinaikkan pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan dua pihak sebagai tersangka," kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/5).

Untuk kebutuhan proses penyidikan, Trisna bakal mendekam di cabang rumah tahanan (Rutan) KPK pada Markas Komando Puspomal Jakarta Utara. Trisna ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 Mei sampai dengan 30 Mei 2023.

Sementara itu, Catur mangkir dari pemeriksaan penyidik. Sehingga, Dirut PT Amarta Karya periode 2017-2020 tersebut saat ini belum ditahan.